Masa Ihdad menurut Madzhab Imam Syafi'i (Berkabung)

Masa Ihdad menurut Madzhab Imam Syafi'i (Berkabung)

Bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya makan wanita tersebut akan mengalami masa Ihdad dan kali ini kang niam akan membahas point tentang Masa Ihdad menurut Madzhab Syafi'i.


Jadi masa ihdad itu berapa bulan?


Beda masa iddah dan ihdad, ini adalah masa yang berbeda.

Ihdad berasal dari bahasa Arab yang berarti halangan atau larangan memakai wewangian dan perhiasan selama masa berkabung. Ihdad dalam fikih berarti keadaan wanita yang tidak menghias dirinya sebagai tanda perasaan berkabung atas kematian suami atau keluarganya. Ihdad hanya diwajibkan kepada istri yang meninggal suaminya, sedangkan suami tidak diwajibkan. Tujuan diwajibkannya ihdad adalah untuk menyempurnakan penghormatan istri terhadap suami dan memelihara hak suami.

Iddah (Arab: عدة; "waktu menunggu") di dalam agama Islam adalah sebuah masa di mana seorang perempuan yang telah diceraikan oleh suaminya, baik diceraikan karena suaminya mati atau karena dicerai ketika suaminya hidup, untuk menunggu dan menahan diri dari menikahi laki-laki lain.

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah disebut mu’taddah. Iddah sendiri menjadi 2, yaitu perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya (mutawaffa ‘anha) dan perempuan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).

Iddah diwajibkan untuk memastikan apakah perempuan tersebut rahimnya sedang mengandung atau tidak, hal tersebut adalah penyebab kenapa seorang perempuan harus menunggu dalam masa yang telah ditentukan. Apabila ia menikah dalam masa iddah, sedangkan kita tidak mengetahui apakah perempuan tersebut sedang hamil atau tidak dan ternyata dia hamil maka akan timbul sebuah pertanyaan “Siapa bapak dari anak ini?” dan ketika anak tersebut lahir maka dinamakan “anak syubhat”, yakni anak yang tidak jelas siapa bapaknya dan apabila anaknya adalah perempuan maka ia tidak sah, karena ia tidak dinikahkan oleh walinya.

Pengertian Ihdad


Ihdad menurut Imam Taqiyuddin adalah melarang dari berhias dan berwangi-wangian.1 Kata ihdad menurut Abu Yahya Zakaria al-Anshari berasal dari kata ahadda, dan kadang-kadang bisa juga disebut al-hidad yang diambil dari kata hadda. Secara etimologi ihdad berarti al-man’u (cegahan atau larangan).2 Pengertian senada juga dikemukakan oleh Sayyid Abu Bakar al-Dimyathi. Ia mengatakan, al-hidad berasal dari kata ahadda, dan biasa pula disebut al-hidad yang diambil dari kata hadda. Secara etimologis berarti al-man’u (cegahan atau larangan).

Dalam kitab Al Jami’ fi Fiqhi An-Nisa’ karya Syaikh Kamil Muhammad ‘Uwaidah yang diterjemahkan oleh M. Abdul Ghoffar EM dengan judul Fikih Wanita memberikan definisi mengenai pengertian

ihdad. Para ahli bahasa mengatakan, bahwa ihdad adalah asal kata ihadah berarti larangan. Sebagaimana seorang penjaga pintu disebut sebagai ihdad, karena ia melarang seseorang memasuki pintu tanpa izinnya.

Demikian pula suatu hukuman disebut sebagai had, karena ia bersifat menjauhkan seseorang dari perbuatan maksiat.

Arti ihdad adalah larangan berhias dan memakai wewangian, seperti larangan yang pemberian hukuman terhadap perbuatan maksiat, demikian menurut Ibnu Dusturiyah. Sedangkan Al-Farra’ mengatakan:

"Disebut juga sebagai besi karena kekakuan atau kesulitannya untuk dirubah. Adapun tahdid (pembatasan pandangan) berarti larangan menghadapkan pandangan kearah lain."

Menurut Al-Imam Asy-Syekh Muhammad bin Qasim al Ghazy, ihdad menurut bahasa adalah diambil dari kata "haddu" yang berarti "menahan".

Sedangkan menurut terminologi, Abu Yahya Zakaria al-Anshari memberikan pengertin ihdad, ialah:

 لزينة يقصد بما مصبوغ لبس ترك


"Meninggalkan memakai pakaian yang dicelup warna yang dimaksudkan untuk perhiasan"

Namun sedikit berbeda dengan Abu Yahya Zakaria al-Anshari, Sayyid Abu Bakar al-Dimyathi memberikan definisi ihdad sebagai berikut:

البدن في الزينة من الإمتناع


"Menahan diri dari bersolek atau berhias pada badan"

Dari kedua definisi di atas, terlihat dua hal perbedaan yang pokok:

Pertama, pada definisi yang pertama menekankan pada pakaian yang dicelup sebagai faktor yang harus dijauhi pada saat menjalani ihdad. Sedangkan pada definisi kedua, yang harus dijauhi adalah semua bentuk yang dinamakan bersolek dan berhias.

Kedua, pada definisi pertama tidak menyebutkan bahwa bersolek atau berhias yang harus dijauhi berkenaan dengan anggota badan, sedangkan pada definisi kedua disebutkan dengan begitu jelas yakni pada badan. Dengan demikian menghiasi sesuatu dalam bentuk apapun, bagaimanapun selain anggota badan, tidak terlarang dengan kata lain dibolehlkan. Sedangkan menurut istilah adalah masa berkabung bagi seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya dengan tidak "berhias dan tidak memakai wangi-wangian".

Dalam kitab Fathul Mu’in bi Syarhil Qurrotil Aini karya Syaikh Zainuddin ‘Abdul ‘Aziz al-Malibariy yang diterjemahkan oleh Ali As’ad

memberikan definisi mengenai ihdad yaitu:

الإحداد الواجب على المتوفى عنها زوجها ولوصغيرة, ترك لبس مسبوغ لزينة وإن خشن, ويباح إبريسم لم يصبغ


Ihdad dalam bahasa Jawa biasa disebut "mbombrong" atau "ngusuh" yang wajib dilakukan oleh istri yang ditinggal mati oleh suaminya sekalipun masih kecil, yakni dengan meninggalkan pakaian yang berwarna sebagai perhiasan sekalipun itu kain kasar dan diperbolehkan memakai kain Ibraisim yang tidak diwenter.

Dalam kitab Fathul Qorib karya Al-Imam Asy-Syekh Muhammad bin Qasim al Ghazy dijelaskan mengenai ihdad yaitu:

وشرعا (الإمتناع من الزينة) بترك لبس مصبوغ يقصد به زينة كثوب أصفر أو أحمر ويباح غير المصبوغ من 8 قطن وصوف وكتان وإبريسم ومسبوغ لايقصد لزينة


Menurut istilah adalah menahan diri dari berhias, dengan tidak memakai pakaian yang berwarna yang bertujuan untuk berhias, misalnya pakaian yang berwarna kuning, atau merah.

Diperbolehkan memakai pakaian yang terbuat dari kapas, bulu, serat, dan sutera warna yang tidak bertujuan untuk berhias.

Dari beberapa definisi di atas mengenai ihdad, penulis dapat mengambil kesimpulan, bahwa ihdad menurut bahasa batasan-batasan.

Sedangkan menurut istilah, ihdad adalah meninggalkan hal-hal yang dapat menarik perhatian dari lawan jenis untuk melamar atau menikahinya berlaku bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya selama masa idah yakni empat bulan sepuluh hari (4 bulan 10 hari).

demikian yang bisa saya himpun dari berbagai sumber, semoga bermanfaat untuk anda yang membaca ini dan juga bermanfaat untuk saya dan keluarga saya amin.


Tips: Doa Sebelum Nikah dan Sesudah Menikah Lengkap

Tips: Doa Sebelum Nikah dan Sesudah Menikah Lengkap

Berikut ini saya susun tulisan Tips dan Doa Sebelum Nikah dan Sesudah Menikah Lengkap Banget mulai dari persiapan menikah sampai cara-cara memperlakukan istri yang baik dan benar.


PRANIKAH


1.     NIAT
Niat menikah ibadah karena Allah dan mengikuti Sunnah Nabi, mendapatkan keturunan yang soleh solehah untuk meneruskan keberlangsungan manusia memperjuangkan agama Islam, Menjaga diri dari perbuatan dosa-dosa dan Zina, dan menyempurnakan sebagian dari Agama.

2.     AKAD NIKAH (IJAB QOBUL)

Yakin dan memohon kepada Allah semoga semua diridhoi Allah SWT, membayangkan Nabi Muhammad SAW hadir dalam akad tersebut karena niat mengikuti sunnah nabi, jauhi semua dosa-dosa.

Dalam majelis akad nikah usahakan jangan ada wanita yang hadir satu ruangan, tempatkan mempelai wanita dan tamu atau  wanita yang hadir ditempat yang beda, agar tidak satu ruangan, untuk menghindari kemaksiatan, karena memandang lawan jenis atau bertemunya lawan jenis dalam satu majelis atau ruangan yang bukan mahrom berpotensi dosa, disinilah dikhawatirkan harapan Nabi Muhammad tidak hadir karena ada kemaksiatan.

PASCA NIKAH


1.     BERDOA

Setelah akan nikah salaman dengan istri lalu Mendoakan istri dengan memegang ubun-ubunnya dan membaca doa berikut ini.

اَللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ


Atinya “Dengan menyebut nama Alloh, Ya Alloh sungguh aku mohon padamu kebaikan wanita ini, dan kebaikan tabiatnya. Dan aku memohon perlindungan-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiatnya”.

2.     SOLAT SUNNAH BERSAMA ISTRI

Doa setelah solat sunnah dengan istri, sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ بَارِكْ لِي فِي أَهْلِيْ، وَبَارِكْ لَهُمْ فِيَّ، اَللَّهُمَّ ارْزُقْنِي مِنْهُمْ، وَارْزُقْهُمْ مِنِّي، اَللَّهُمَّ اجْمَعْ بَيْنَنَا مَا جَمَعْتَ إِلَى خَيْرٍ، وَفَرِّقْ بَيْنَنَا إِذَا فَرَّقْتَ إِلَى خَيْرٍ


Artinya “Ya Allah, berikanlah keberkahan kepadaku dan isteriku, serta berkahilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rizki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rizki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan”.

3.     JIMA’ (MENGGAULI ISTRI)

Hendaknya mengucapkan salam saat masuk kamar, lalu ketika akan menjima’ istri membaca doa ini.

بِسْمِ اللهِ، اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا


Artinya “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami”.

Diawali dengan cumbu-rayu dahulu. untuk menimbulkan syahwat istri dan suami. selanjutnya masuk bab (jima’) menggauli istri seperti yang sudah dibahas pada kitab-kitab yang masyhur, seperti qurrotul uyun dan fathul izar.

A.    Doa Saat Inzal (Keluar Mani)

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِى خَلَقَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسِبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا. أللَّهُمَّ اِنْ كُنْتَ خَلَقْتَ خَلْقًا فِيْ بَطْنِ هَذِهِ الْمَرْأَةِ فَكَوِّنْهُ ذَكَرًا وَسَمَّهُ اَحْمَدَ بِحَقِّ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، رَبِّ لَا تَذَرْنِى فَرْدًا وَاَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِيْنَ


Artinya “Segala puji milik Allah, yang telah menciptakan manusia dari air mani. lalu jadikan manusia itu punya keturunan dan musaharah dan Dia adalah Tuhanmu Maha Kuasa. Ya Allah, Ya Tuhan kami, jika Engkau takdirkan di dalam perut istriku ini tercipta seorang makhluk, maka jadikanlah ia seorang laki-laki yang akan keberikan nama Ahmad. Dengan hak yang ada pada Nabi Muhammad, Ya Allah Ya Tuhan kami, jangan biarkan aku sendirian (tanpa memiliki keturunan). Engkaulah (Tuhan) sebaik-baik zat yang mewarikan (yang mengkaruniai tinggalan keturunan)”.

B.    Atau doa yang lebih simpel, berikut ini:

اَللّهُـــمَّ اجْعَــلْ نُطْفَتَــنَا ذُرّ ِيَّةً طَيِّــبَةً


Artinya “semoga sperma yang kami keluarkan bisa menghasilkan keturunan yang baik”.

C.    Doa Setelah Jima’

اَلْحَمْدُ ِللهِ الَّذِيْ خَلَقَ مِنَ المْـَــاءِ بَشَـــرًا


Artinya “Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan air mani ini menjadi manusia (keturunan)”

Demikian, semoga bermanfaat.

Oleh:

M. Khoirun ni'am
Rabu 19 Juni 2019
         


Kadang Aku ingin Kembali Kemasa Kecil Tidak Mengenal Cinta

Cinta menjadikanku beda, cinta menjadikanku berfikir, cinta menjadikanku gelisah dan cinta menjadikanku bingung saja, benar saja kalau jatuh cinta sebelum nikah itu hanya membuah gelisah saja.

ketika aku mengalami patah hati cinta segitiga dan cinta sebelah membuatku ingin kembali kemasa lalu yang bahagia tanpa adanya jatuh cinta kepada wanita.

jatuh cinta kini membuatku merasa bodoh.

Terlihat baik dimata orang itu tidak penting

Terlihat baik dimata orang itu tidak penting


Terlihat baik dimata orang itu tidak penting, yang penting itu kita benar menjalankan apa yang menjadi kewajiban kita selalu meningkatkan iman dan taqwa kita.

Allah akan memperlihatkan sesuatu menurut orang lain tidak baik pada diri kita agar kita bisa lebih mengoreksi diri menjadi lebih baik dari sebelumnya, walaupun belum tentu benar apa yang dilihat orang lain tentang keburukan kita.

Manusia biasa tidak ma'sum, yang terjaga dari kesalahan seperti nabi dan rosul, kita manusia berpotensi salah.

Tapi Dengan kesalahan itu bagaimana kita menjadikannya sebagai bahan untuk muhasabah (mengoreksi diri).

Kisah Sekelas ulama' soleh yang pada jaman dulu melakukan riset. Untuk mencatat kebaikan dan keburkan dalam sehari.

1. Setiap melakukan kebaikan/pahala maka saku/kantong kanan akan disi dengan kerikil.
2. Setiap melakukan kesalahan/dosa maka saku/kantong kiri akan diisi kerikil.

Setelah 24jam apa yang terjadi? Ternyata saku/kantong kiri yang artinya kesalahan/dosa lebih banyak daripada kebaikan2.
Itu ulama' seperti itu apalagi orang2 biasa yang hidup dijaman millenial sekarang ini.

Artinya apa?
Pikir sendiri sudah gede-gede.

Hati-hatilah mencap orang lain jelek begini-begitu, tabayyunlah. Bisa jadi dengan begitu malah anda akan mendapat buruknya/dosanya, sedangkan yang anda cap keburukannya rontok dosanya, nanti bisa rugi sendiri.

Semoga kita bisa lebih baik dari sebelumnya. Lebih bertaqwa, lebih meningkat imannya, dan dapat petunjuk dan bimbingan Allah dari setiap masalah yg kita jalani.

salam: Ahlinya ahli, intinya inti, core of the core.


Jangan mengira diriku sebagai orang baik

Jangan mengira diriku sebagai orang baik


Jangan mengira diriku sebagai orang baik, dan bisa jadi aku tak seburuk yang kau kira, karena untuk tau semua itu kau harus mengajakku safar (jalan-jalan) untuk mengenal lebih dekat tentang diriku.

Seperti yang dilakukan sahabat nabi umar bin Khattab Ra, salah satu tolak ukur mengenal seseorang ialah dengan mengajaknya bepergian selama 10 hari atau lebih, maka kau akan tau sikap aslinya.

Selamat malam sabtu.
Jangan lupa besok ngaji.


Puisi Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Yang Menyakitkan

Puisi Cinta Bertepuk Sebelah Tangan Yang Menyakitkan


Mungkin dengan begitu engkau bisa menikmati bagaimana rasanya berkenalan, bagimana nikmatnya berjuang, bagaimana rasanya ta'aruf, bagaiman rasanya bermunajat kepada Allah agar dia menjadi jodohmu ketika orang-orang pada enak2 tidur.

Dan "merasakan bagaimana rasanya itu semua tidak terkabul"

Selamat menikmati hidup dalam banjir air hujan, bukan banjir air mata yang membuatmu terpuruk dalam lingkaran cinta segi tiga bermuda.


Limit Otomatis Simple Queues Mikrotik Pada DHCP Client Leases

Limit Otomatis Simple Queues Mikrotik Pada DHCP Client Leases


Yang ingin melimit otomatis setiap device yang konek dengan jaringan mikrotik kita melalui DHCP server, berikut ini script untuk melimit secara otomatis.

Jadi cara kerjanya yaitu, ketika ada device connect di DHCP server, maka secara otomatis IP dari device yang connect tersebut terlimit di simple queues.

Lihat gambar dibawah ini pengaturan dhcp pada mikrotik saya:

#Lease to Simple Queues #V.1 By Virtual IT Export :local queueName "Client- $leaseActMAC"; :if ($leaseBound = "1") do={ /queue simple add name=$queueName target=($leaseActIP . "/32") limit-at=1024k/1024k max-limit=1024k/1024k comment=[/ip dhcp-server lease get [find where active-mac-address=$leaseActMAC && active-address=$leaseActIP] host-name]; } else={ /queue simple remove $queueName }

Semoga bermanfaat.